Oleh: Heniy Astiyanto, S.H
WARISAN DAN WASIAT
1. Warisan Cepat Dibagi
Sekarang ini ada kecenderungan untuk memperlambat pembagian warisan. Akibatnya tidak ada kepastian hukum dan menimbulkan sengketa serta fitnah. Maka yang lebih baik ialah warisan itu segera diselesaikan dan idberikan kepada yang berhak. Dengan demikian ada kepastian hukum, menghindari fitnah, dan konflik keluarga. Dilihat dari segi ekonomi harta warisan yang cepat dibagi akan lebih produktif.
2. Tahap Penyelesaian
a. Inventasi harta benda peninggalan pewaris
b. Kemudian dihitung (yang harus dikeluarkan lebih dahulu).
- Biaya pemakaman
- Hutang dan pengobatan
- Wasiat
Maka cara membagi warisan ialah harta peninggalan pewaris (a) dikurangi harta yang harus dikeluarkan (b).
3. Musyawarah
Dalam pembagian warisan lebih baik ialah dengan cara musyawarah kekeluargaan. Para pihak akan menyadari akan hak-haknya, yang penting tercermin keadailan. Bisa juga salah satu ahli waris tidak minta harta warisan karena merasa hidupnya telah berkecukupan dibandingkan dengan saudara-sadaranya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 183, para ahli waris dapat sepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah menyadari bagianya.
4. Wasiat
Suatu pertanyaan yang sederhana ialah, bagaimana seseorang memberi wasiat apada orang lain?
Adapun caranya sebagai berikut:
a. Wasiat dapat dilakukan dengan cara lisandihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan notaris.
b. Wasiat dibolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
Kompilasi Huku Islam Pasal 195 (1,2)
5. Wasiat Batal
Seorang memberi wasiat pada orang lain berwujud benda itu sah secara hukum. Tapi wasiat itu sendiri bisa batal antara lain:
a. Orang yang ditunjuk menerima wasiat tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
b. Yang mewarisi wasiat menolak.
c. Barang yang diwasiatkan musnah.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 197 (2,3)
6. Hibah
Kadang orang tua sangat mencintai anaknya. Untuk mewujudkan cintanya itu orang tuanya dapat memberikan hibah pada anaknya.
a. Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 211
b. Hibah itu tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tuanya kepada anaknya .
Kompilasi Hukum Islam Pasal 212
7. Janda
Janda adalah ahli waris. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda janda mendapat seperdelapan bagian.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 180
8. Anak Angkat
Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 (2)
9. Anak Dalam Kandung
Jika mau membagi warisan ternyata jandanya sedang hamil, lebih baik cara membagi warisan dengan memperhitungkan calon bayi, bagian calon bayi itu disisihkan.
Contoh:
Si A meninggal dunia dan ahli warisnya:
1. Janda hamil
2. Anak kandung laki-laki
Maka ahli waris yang berhak atas warisanya :
1. Janda
2. Calon bayi
3. Anak kandung laki-laki
10. Warisan Orang Hilang
Apabila ada seseorang meninggalkan tempat tinggalnya lama sekali, tanpa ada beritanya, maka para ahli waris dapat meminta hakim menetapkan bahwa orang tersebut diatas dinyatakan meninggal dunia (ghoib).
Komentar